Kejaksaan Agung telah memaparkan hasil kinerja mereka selama tahun 2025. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada akhir tahun ini, mereka mengungkapkan adanya empat kasus besar terkait tindak pidana korupsi yang telah menambah kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam penjelasannya menyatakan bahwa penanganan perkara-perkara ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut juga menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak penting di sektor pemerintahan.
Dari sekian kasus yang ditangani, terdapat beberapa yang mencolok dan memerlukan perhatian masyarakat luas. Penanganan kasus-kasus ini menjadi cerminan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di tanah air.
Kasus Korupsi di Pertamina yang Menjerat Para Petinggi
Kasus pertama yang diungkapkan adalah dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Beberapa petinggi Pertamina, termasuk individu kunci, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Anang, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi, yang merugikan negara dari tahun 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun, sebuah angka yang sangat signifikan.
Proses penuntutan untuk kasus ini telah dimulai, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat menimbulkan efek jera di kalangan pejabat publik.
Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Pendidikan
Kasus kedua yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi. Nadiem Makarim telah terjerat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa penyidikan ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan dari tahun 2019 hingga 2022. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari program tersebut mencapai Rp1,98 triliun, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Pendidikan merupakan sektor krusial yang berdampak pada masa depan anak bangsa. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan agar tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan sektor ini.
Dugaan Korupsi dalam Pemberian Kredit Bank
Selanjutnya, dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk menjadi sorotan selanjutnya. Beberapa pihak, termasuk bos Sritex, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa kerugian yang diakibatkan dari kasus ini mencapai Rp1.354 triliun. Kasus ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pemberian kredit yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Tindakan hukum yang diambil bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan mendorong perbaikan dalam prosedur kredit di masa mendatang.
Kasus Korupsi Importasi Gula dan Dampaknya
Kasus keempat yaitu dugaan korupsi terkait importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan. Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kegiatan ini mencapai Rp578 miliar. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga memengaruhi ketersediaan gula di pasar.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat di sektor perdagangan agar tidak ada lagi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Tidak hanya kasus korupsi yang dikhawatirkan, bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung juga menangani masalah lainnya seperti perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang. Penanganan ini bertujuan untuk menjaga integritas keuangan negara dan mencegah praktik yang merugikan.
Di tahun 2025, Kejaksaan Agung mencatat adanya 2.658 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, terdapat 2.399 kasus dalam tahap penyidikan dan 2.540 kasus dalam proses penuntutan.
Tindakan eksekusi juga telah dilakukan terhadap 2.247 kasus, menunjukkan komitmen lembaga untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keuangan negara dapat terselamatkan.
Dari semua upaya yang dilakukan, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,7 triliun dan berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp19,1 triliun. Angka-angka ini mencerminkan pentingnya peran Kejaksaan dalam pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.
